twitter
rss


Oleh: Ika Novia Erlina

Sejarah Pancasila
Pada akhir Mei dan permulaan Juni 1945 Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang. Rapat pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menegaskan gagasannya dalam suatu pidato (tanpa teks), Ir. Soekarno mengemukakan 5 prinsip. (Simorangkir: 1978: 19)
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dikenal lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebagai dasar negara dalam sila-silanya mengandung hakikat dan filosofi yang mendalam. Pengkajian dengan berbagai metode dilakukan. Hal ini dilakukan agar bisa memahami makna dan hakikat dari sila-sila pancasila tersebut.
Istilah pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada awal XIV, terdapat didalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:

1.      Tidak boleh melakukan kekerasan,
2.      Tidak boleh mencuri,
3.      Tidak boleh berjiwa dengki,
4.      Tidak boleh berbohong,
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras.
(Dardji Darmodiharjo, 1979: 15)
Jadi, sebenarnya Pancasila sudah ada sejak jaman dahulu, mungkin pengaplikasiannya yang belum secara maksimal dan menyeluruh. Pancasila berarti sila atau nilai yang terdiri dari lima unsur.
Lima unsur yang tercantum dalam Pancasila bukanlah hal-hal yang timbul baru pada pembentukan negara Indonsia, akan tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah dimiliki oleh rakyat, bangsa Indonesia, yang nyata ada dan hidup dalam jiwa masyarakat, rakyat bangsa Indonesia. (Notonagoro, 1968: 24)

Pengertian Pancasila sebagai Sistem
Sistem merupakan suatu rangkaian yang merupakan satu kesatuan, yang terdiri dari sub-sub bab yang saling berkaitan, saling bekerja sama, saling mempengaruhi, yang memiliki tujuan tertentu, apabila salah satu dis fungsi atau hilang, maka akan mengganggu kinerja dari rangkaian tersebut.
Sistem lazimnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Suatu kesatuan bagian-bagian,
2)      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri,
3)      Saling berhubungan, saling ketergantungan,
4)      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem),
5)      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22).Hal.9 H. Kaelan, M.S (editor) . H. Achmad Zubaidi, MSi. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta 2007
Pancasila memiliki lima nilai dasar yaitu: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan kadila. Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Isi-isi pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Hal ini dikarenakan setiap sila tidak bisa berdiri sendiri. Setiap sila saling berhubungan dan ketergantungan. Setiap sila ini saling mengkualifikasi atau saling menyempurnakan. Meskipun pancasila terdiri dari lima unsur, akan tetapi ini merupakan kesatuan, terdiri atas lima unsur majemuk tunggal.
Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Hal ini disebabkan sebagai suatu substansi atau kesatuan organik (organic whole). Dengan demikian berarti niali-nilai yang ada itu, dimiliki bangsa Indonesia yang akan memberikan pola (patroon) bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia (Kodhi, 1994) hal. 24 H. Kaelan, M.S (editor) . H. Achmad Zubaidi, MSi. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta 2007
Pancasila bisa bersifat universal, yaitu dengan bahasa yang digunakan bisa mudah dipahami oleh masyarakat luas, dan bahasanya tidak terlalu rumit atau radikal. Karena hal ini, maka Pancasila akan lebih menyatu dengan masyarakat. Dengan mudah memahami maka akan mudah mengenalnya.

Pancasila sebagai suatu nilai yang termasuk nilai moral atau nilai kerohanian juga mengakui adanya nilai material dan niali vital. hal.63. Rukiyati, dkk. Pendidikan Pancasila. 2008. UNY Press. Yogyakarta.

Pancasila mengandung suatu keyakinan, bahwa dinamik yang tumbuh dari keseluruhan segala kekuatan lahir dan batin, dari keseluruhan segala kekuatan materieel dan spirituil, dinamik itulah yang menentukan gerak tumbuhnya masyarakat, roboh-mengembangnyansejarah dan bangun-jatuhnya peradaban manusia. hal. 20. Prof. DR. Soenawar Soekawati S. H. AKADOMA: Jakarta. 1977. Pancasila dan Hak-hak Azasi Manusia.

Didalam tiap sila terimpul sila-sila yang lainnya, sehingga sebenarnya dan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1.      Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia yang berkerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sila ke-manusiaan yang adil dan beradab adalah yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Sila persatuan Indonesia adalah yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. (Notonagoro, 1975: 20)

Kelima unsur tersebut adalah suatu totalitas yang senafas dan sejiwa. Dimana sudah berupa inti atau saripati yang tidak boleh lagi diperas karena suatu perasan hanya akan merusak nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila berpancar dari sumber yang terdapat di bumi Indonesia sendiri, yang merupakan hasil proses sublimasi dai unsur-unsur hidup dan kehidupan Bangsa Indonesia, baik maddiyah (materiil) maupun rohaniyyah (spiritual). (Simorangkir, 1978: 20)
Adapun sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Setiap sila mempunyai tempatnya sendiri, sehingga tidak dapat digeser-geser atau di balik-balik. Ditilik dari intinya, urut-urutan lima sila itu menunjukkan rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya. Setiap sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit “luasnya”, tetapi lebih banyak “isi sifatnya” dan merupakan pengkhususan sila-sila yang dimukanya. (Notonagoro, 1968: 39-40)


0 komentar:

Posting Komentar