Oleh:
Ika Novia Erlina
Sertifikasi
guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Sekarang ini semakin
marak guru yang menginginkan segera sertifikasi untuk mendapatkan kesejahteraan
yang jauh lebih baik.
Berdasarkan
kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas
dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru
yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu
kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan
kualifikasi yang sama.
Akan
tetapi yang menjadi pertanyaan apakah pengadaan sertifikasi guru ini juga sudah
dibarengi dengan peningkatan kinerja guru?
Menjadi
seorang guru itu tidak hanya dituntut sebagai seorang pengajar akan tetapi
sebagai seorang pendidik. Sekarang guru sudah diakui sebagai tenaga pendidik
profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 4 UUGD).
Sebenarnya
jika dinalar secara logis, sertifikasi ini atau peningkatan kesejahteraan guru
adalah konsekuensi logis dari apa yang telah seorang guru lakukan. Seperti
misalnya, seorang mahasiswa yang kuliah menempuh strata 1 (S1) yang menjadi
tujuannya bukan nilai yang sealu bagus atau ijazahnya. Melainkan ilmu atau
proses selama ia kuliah itu yang sebenarnya menjadi hal yang penting. Ijazah S1
merupakan konsekuensi logis dari apa yang telah ia capai selama ini.
Jadi
jangan dianggap bahwa sertifikasi merupakan tujuan dari seorang guru, karena
jika ini yang dicari maka keprofesionalan guru tidak akan dicapai dengan
maksimal. Peningkatan mutu pendidikan mungkin juga kurang berkembang dengan
baik. Jadilah guru yang profesional dengan memiliki 4 kompetensi, 1) Pedagogik,
2) Kepribadian, 3) Sosial, 4) Profesional.
31 Januari 2014 pukul 07.31
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id